Makassar, mtrinews.id – PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra Menyebutkan Pemerintah Kota Makassar memiliki komitmen yang tinggi dalam pengimplementasian Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu diungkapkan saat memberikan sambutan pembuka dalam kegiatan The 3rd Mayor Meeting For Eastern Indonesia yang mengangkat tema “Together Make A Difference”, di Hotel Aston, Selasa (23/04/2024).
Untuk mewujudkan KTR di Kota Makassar, kata Firman telah menetapkan peraturan dan kebijakan melalui perda no 4 tahun 2013, Perwali no 49 tahun 2015 serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar tahun 2022.
“Kemarin juga kami sempat mengadakan rapat kordinasi lagi terkait perda dan sosialisasi massal KTR ke masyarakat. Sanksinya pun kami akan segera dicairkan. Pemkot Makassar punya komitmen tinggi untuk penerapan KTR,” ucapnya.
Dihadapan, Director, Tobacco Control, Bital Strategis, Singapore Office, Mr. Tara Singh Bam, Firman mengatakan beberapa penelitian menunjukkan tingginya tingkat ketidakpatuhan terhadap Perda KTR karena kurangnya tanda larang sehingga berdampak pada perilaku perokok yang bebas dimana saja melakukan aktivitas merokok.
“Kita mulai dari internal kami memasang stiker tanda larang. Secepatnya kedepannya kita akan mulai pasang di perhotelan dan kawasan swalayan. Ini bentuk kesungguhan Pemkot Makassar mewujudkan masyarakat yang patuh akan perda KTR,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pengimplementasian KTR merupakan tantangan khusus yang harus diselesaikan dan diselesaikan agar pengendara dapat mengendalikan perilaku bebas merokok disembarangan tempat.
Dengan demikian, udara sehat dan bersih dapat dirasakan masyarakat serta dapat melindungi dampak dari bahaya paparan asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan penurunan kualitas hidup.
Firman pun berharap kegiatan yang diikuiti oleh seluruh bupati/walikota se Indonesia timur baik secara bold dan luring ini dapat saling berbagi dalam upaya menciptakan, memelihara dan mengaktifkan komitmen terkait kesehatan masyarakat serta menerapkan intervensi khususnya program KTR ini.
“Disini kita saling berkolaborasi dengan berbagi inovasi-inovasi mewujudkan KTR yang dapat dipatuhi warga Kab/Kota,” harapnya.
Rapat Wali Kota ke-3 untuk Indonesia Timur akan digelar selama dua hari mulai tanggal 23-24 April 2024.
Kegiatan ini akan diisi panel diskusi dari sejumlah kepala daerah maupun perwakilan kementerian dan asosiasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk sama-sama menjadi monitoring dan evaluasi implementasi KTR di sejumlah provinsi di Sulawesi.