Pj Sekda Mulai Dirumuskan Penilaian ASN Pemkot Makassar yang Dapat Kenaikan TPP

Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mulai merumuskan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Senin 4 Maret 2024.

Makassar, mtrinews.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mulai merumuskan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Firman mengatakan penerima TPP akan dinilai berdasarkan rapor, elektabilitas, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar.

Bacaan Lainnya

“Jadi itu kami rapat TPP kesekian kalinya. Memang sudah ada rapat-rapat terdahulunya. Bahwa secara garis besar akan ada kenaikan TPP untuk seluruh pegawai di lingkup Pemkot Makassar,” ucap Firman Hamid Pagarra, saat ditemui Herald Sulsel, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin 4 Maret 2024.

Selain rapor, yang menjadi pertimbangan Pemkot Makassar bagi penerima TPP, yakni grade dan jabatan ASN.

“Yang jadi pertimbangan dari rapat-rapat yang kemarin, bahwa akan ada kenaikannya berapa, Kelas berapa. Grade berapa yang akan naik. Tapi intinya akan ada kenaikan,” ungkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar ini, menjelaskan tidak semua ASN Pemkot Makassar akan menerima TPP. Sebab, ada peraturan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang perlu dipenuhi ASN, salah satunya soal absensi.

“Tadi dipimpin BKPSDMD, karena ada juga turunan Permen PAN RB mengenai TPP yang jadi pertimbangan. Seperti misalnya dulu ada penilaian tiap hari,” tandasnya. Hal inilah kata Firman yang menjadi fokus pihaknya saat ini. Sebab, ada penilaian-penilaian absensi dan administrasi lainnya yang menjadi acuan untuk dievaluasi.

“Dalam Permen baru itu penilaiannya mungkin perminggu atau perbulan. Ini yang menjadi evaluasi yang nanti akan menjadi acuan untuk TPP,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *