Makassar,Mtrinews.id – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273/Tahun 2025 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M.
Dalam edaran yang diterbitkan pada 2 September 2025 itu, seluruh kegiatan usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat, dan refleksi diminta untuk tidak beroperasi pada Jumat, 5 September 2025. Aktivitas usaha baru dapat dibuka kembali pada Sabtu, 6 September 2025.
Penutupan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 34 ayat (1) poin g. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan.
Pemkot Makassar menegaskan, pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Makassar mengimbau para pengusaha hiburan agar menaati aturan demi menjaga ketertiban serta menghormati nilai religius masyarakat Kota Makassar.
Tembusan edaran itu juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kota Makassar, unsur Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua AUHM Asosiasi Usaha Hiburan Makassar Tasbih Mursalin mengajak seluruh pelaku usaha hiburan khususnya di Makassar untuk mematuhi Edaran Walikota tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha hiburan menutup kegiatan pada tanggal yang telah ditetapkan. Ini bentuk penghormatan terhadap Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus wujud kepedulian terhadap nilai religius masyarakat,” ujar Tasbi, Rabu (3/9).
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap edaran pemerintah penting demi menjaga harmoni sosial serta menghindari sanksi hukum.
“Ini saatnya menunjukkan bahwa tempat hiburan malam juga peduli dan mendukung nilai keagamaan. Kami harap semua pihak bisa berpartisipasi secara tertib dan penuh kesadaran,” pungkasnya.
Peringati Maulid Nabi, AUHM Imbau Pengusaha Taati Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan
