Makassar,Mtrinews.id – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap langkah Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar melaporkan pelaku penyebar berita bohong alias hoaks yang berpotensi merusak citra institusi. Seperti diketahui, pihak PDAM Kota Makassar telah melayangkan laporan kepolisian atas dugaan pencemaran institusi.
“Penyebaran hoaks di media sosial bukan hanya merugikan nama baik PDAM, tetapi juga mengganggu psikologis masyarakat,” tutur Wakil Bendahara PD PM Kota Makassar, Firman Mansyur, Jumat, 22 Agustus 2025.
Selama ini, kata dia, PDAM Makassar bekerja profesional dan transparan. Sehingga, menurut Firman, seliweran informasi yang tidak valid berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan dasar air bersih di Makassar.
Karena itu, ia mengimbai kepada warga Makassar, khususnya para pegiat medsos, agar menjadi garda terdepan melawan informasi palsu. “Jangan asal membagikan informasi agar tak termakan fitnah. PDAM Makassar punya kanal resmi, sumber informasi yang terpercaya,” ujar Firman.
Disisi lain, Firman menyebut semua institusi di Kota Makassar tak pernah abai dengan masukan dan kritikan. Hanya saja, bagi dia, kritik dan masukan harus disampaikan secara proporsional
“Kritik penting, tapi harus disampaikan dengan cara yang sehat, konstruktif, dan berbasis data, bukan dengan menyebar fitnah,” tandas dia.
Sebelumnya, PDAM Kota makassar bakal menempuh jalur hukum soal dugaan penyebaran informasi palsu yang dinilai merugikan citra perusahaan. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah yang menyebut nama Umar Hankam sebagai pelaku penyebaran berita yang tidak sesuai dengan fakta.
“Hari ini kami akan melaporkan Umar Hankam, salah satu ketua media, karena telah menyebarkan berita fitnah mengenai PDAM,” kata Faza, Kamis 21 Agustus 2025.
Informasi fitnah yang ia maksud adalah penyebaran gambar di grup WhatsApp dengan caption ‘ambil surat izin bayar 10 ribu/lembar’. Pesan itu kemudian mengundang komentar para penghuni grup: ‘biar surat izin dibisnisi gaes’ dan ‘Rusak betul ini PDAM’.
Padahal, kata Faza, gambar itu tak bersumber dari PDAM Makassar. “Hal itu jelas tidak benar. PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10.000 untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegas dia.
Umar Hankam Ngaku Ingin Pantik Diskusi
Terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, Umar Hankam menyebut unggahannya di grup WhatsApp dengan tambahan caption ‘PDAM Makin Parah’ tidak bermaksud untuk memprovokasi. Lagipula, kata dia, gambar yang ia unggah itu ia peroleh dari salah satu mantan pegawai PDAM Makassar.
“Saya meneruskan sebuah unggahan yang kabarnya dari mantan karyawan PDAM Makassar yang telah dirumahkan. Kemudian kabar itu juga disebut disebarluaskan ke karyawan, saya terima itu kemudian saya teruskan ke grup Forum Pilgub untuk didiskusikan,” ungkap Umar dalam unggahan video klarifikasinya.
“Narasi yang ada di situ kalau tidak salah ‘Makin Rusak Ini PDAM’ kira-kira seperti itu adalah bentuk pelantik untuk didiskusikan. Tapi mungkin dinilai lain, lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Saya pikir ini terlalu berlebihan,” sambung dia.
Pemuda Muhammadiyah Makassar Dukung PDAM Lawan Hoaks
