Pemkot Makassar Berikan Perlindungan Kecelakaan Kerja untuk 35 Ribu Lebih Pekerja Rentan

Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan dirangkaian rapat perpanjangan kerja sama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (4/03/2024).

Makassar, mtrinews.id – Pemerintah Kota Makassar menggandeng BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan perlindungan pekerja rentan sebanyak 35.782 jiwa di Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra saat memimpin rapat persiapan tindak lanjut perlindungan terhadap pekerja rentan dirangkaian rapat perpanjangan kerja sama BPJAMSOSTEK, di Ruang Rapat Sekda, Balaikota, Senin (4/03/2024).

Bacaan Lainnya

Firman mengatakan, pada prinsipnya kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar ini untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.

Tenaga kerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim serta rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
“Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” terang Firman.

Rencananya, penandatanganan MoU antara pemerintah kota Makassar dan BPJS Ketenagarejaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Tak hanya pekerja rentan dengan kondisi fisik pada umumnya, Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.

“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.
Firman berharap, langkah perlindungan ini menjadi salah satu upaya Pemkot Makassar dalam melindungi para pekerja informal di Makassar.

“Penting untuk menjamin keamanan masyarakat saat melakukan aktivitas kerja, apalagi saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *