Kepala Badan Bappeda Dampingi Walkot Makassar Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Stadion

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar A. Zulkifly, S.STP, M.Si mendampingi Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Senin, (11/03/2024),

Makassar, mtrinews.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar A. Zulkifly, S.STP, M.Si mendampingi Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Bupati Maros Chaidir Syam meninjau lokasi rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Makassar.

Danny menegaskan bahwa Pemkot Makassar siap menganggarkan pembangunan akses jalan menuju stadion.

Bacaan Lainnya

Hal itu, kata dia, usai meninjau lokasi rencana pembangunan stadion bertaraf internasional bersama Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Kadispora Sulsel, serta seluruh jajaran lainnya.

Danny Pomanto sapaan akrabnya mengaku untuk akses jalannya, pihaknya sudah menyiapkan sekira ratusan miliar dan selanjutnya akan dikomunikasikan lebih lanjut.

“Kalau jalan kita siapkan Rp200 miliar. Tetapi dari peninjauan ini kemungkinan tidak cukup jadi kita bagi tugas,” aku Danny usai peninjauan, Senin, (11/03/2024), sore tadi.

Selebihnya, lanjut Danny, Provinsi akan menyiapkan AMDAL dan Andalalin. Sedangkan, Maros membuat deliniasi segera agar terkoneksi.

Lalu, konektivitas lahan provinsi dan anggaran Pemkot akan dibicarakan pekan ini. “Saya akan percepat, saya parsialkan tambah menunggu perubahan,” ucapnya.

Dalam tata ruang, sebut alumnus Jurusan Arsitektur Unhas ini, kawasan ini dapat disebut juga kota bandara terpadu yang juga bersambung dengan Maros. Yang mana Maros, Gowa, Takalar dan Makassar sebuah kota metro sampai Pangkep.

Sementara, bagian belakangnya ada jalan tol melingkar luar.
Wali kota dua periode ini juga menjelaskan, pembangunan sesuai standar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Demikian juga untuk ukuran lahannya sudah sesuai syarat yang diinginkan pemerintah pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *