Makassar, mtrinews.id – Pemerintah Kota Makassar segera mewujudkan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan di Kota Makassar.
Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pemkot Makasaar bakal melakukan perlindungan pekerja rentan sebanyak 35.782 jiwa.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan, selain sektor non formal, pemkot Makassar telah berkomitmen memberikan perlindungan kerja kepada kelompok disabilitas.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 782 pekerja disabilitas membutuhkan jaminan keselamatan kerja.
Alhasil, jumlah tersebut dimasukkan dalam kuota untuk mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari pemkot Makassar.
“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” kata Firman sapaan akrab Firman Hamid Pagarra di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (4/3/24).
Rencananya, penandatanganan MoU antara pemerintah kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Firman berharap, langkah perlindungan ini menjadi salah satu upaya pemkot Makassar dalam melindungi para pekerja informal dan kelompok disabilitas di kota Makassar.
“Penting untuk menjamin keamanan masyarakat saat melakukan aktivitas kerja, apalagi saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan,” ucap Firman.