Mtri News.com,,Makasasar — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mengusung tema “Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Mendukung Bangunan Layak Huni, Aman, dan Berkelanjutan”. Kegiatan ini berlangsung di Ibis Hotel, Jalan Ratulangi, Makassar, dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap kebijakan terbaru di bidang penataan bangunan. Penerapan PBG menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pembangunan gedung yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan standar keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menyampaikan bahwa pemerintah telah memberlakukan ketentuan baru terkait penyelenggaraan bangunan gedung melalui penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi regulasi yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pembangunan.
Fuad Azis menjelaskan bahwa penerapan PBG membawa konsekuensi terhadap penyesuaian prosedur, standar teknis, serta mekanisme pelayanan yang harus dipahami dan diimplementasikan secara tepat oleh seluruh pihak. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengajuan maupun pelaksanaan pembangunan gedung di lapangan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi PBG akan berkontribusi langsung pada terwujudnya bangunan yang layak huni, aman bagi penggunanya, serta selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelayanan yang optimal dalam penerapan kebijakan tersebut.
Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan setiap pembangunan gedung di Kota Makassar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai konsep PBG. Ia menegaskan pentingnya pemahaman terkait tata cara pengajuan, persyaratan administrasi, serta ketentuan teknis yang melekat dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung.
Menurut Syaifuddin, pemahaman yang menyeluruh terhadap PBG akan berdampak positif terhadap terselenggaranya pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang Kota Makassar. Hal tersebut juga akan meminimalkan potensi pelanggaran serta mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang tertata dengan baik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam mendukung kebijakan PBG. Dengan sinergi dan pemahaman yang selaras, pembangunan di Kota Makassar diharapkan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.






