Mtri News.com,,MAKASSAR — Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar dengan mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.”
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi pengendalian pemanfaatan ruang, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga keteraturan dan keberlanjutan pembangunan kota.
Mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawal implementasi tata ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengendalian pemanfaatan ruang bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat agar pembangunan kota dapat berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Syaifuddin.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia, para narasumber ahli di bidang tata ruang, Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang.
Melalui kegiatan ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta membangun kesadaran kolektif untuk menjaga kualitas tata ruang kota demi masa depan Makassar yang lebih tertata dan berkelanjutan.






