Ketua AUHM Tasbih Mursalin Tanggapi SK Moratorium THM Gubernur Sulsel

Ketua AUHM Tasbih Mursalin Tanggapi SK Moratorium THM Gubernur Sulsel, Rabu (16/07/2025).

Makassar,Mtrinews.id – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman tak akan memberi/menerbitkan izin untuk membuka usaha bar, diskotik dan juga kelab malam atau biasa disebut tempat hiburan malam (THM) di Sulsel.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek dan Kelab Malam di Sulsel.

Menanggapi Surat Keputusan (SK) tersebut Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar Tasbih Mursalin Mengatakan pelaku usaha kesulitan mendapatkan izin maupun operasional usaha, meskipun telah melalui proses administrasi yang panjang.

Dirinya menilai, moratorium yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel semakin memperburuk situasi.

“Bahkan salah satu perihal dalam SK moratorium tersebut disebutkan tentang penundaan penerbitan izin baru Tempat Hiburan Malam (THM), artinya investasi usaha hiburan di Sulsel untuk saat ini dan berapa waktu kedepan di stop,” ujar Tasbih.

Tasbih juga meminta pada gubernur untuk meninjau ulang SK moratorium ini, karena hal ini bisa merugikan para pelaku usaha terutama yg sudah terlanjur mengajukan permohonan izin dan telah membangun fasilitas tempat usahanya.

Lanjut Tasbih, Adapun mengenai keterlibatan MUI untuk rekomendasi izin tempat hiburan menurut kami perlu penjelasan dari Pemprov Sulsel, apa saja bentuk kajian yg akan dikeluarkan MUI untuk merekomendasikan suatu izin.

“Selama ini aturannya sudah jelas dan pelaku usaha telah mematuhinya. Hal ini penting agar semua pelayanan perizinan dari pemerintah jelas dan transparan tidak abu-abu,” tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *