Makassar, Mtrinews.id – Dalam upaya menekan angka perkawinan anak di Kota Makassar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama dan lembaga masyarakat, meluncurkan inovasi terbaru bernama LABASO KAWIN (Kolaborasi Stop Perkawinan Anak). Inovasi ini diluncurkan sebagai bagian dari kegiatan Pendidikan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XXI yang diadakan oleh BKPSDMD kota Makassar Kerjasama BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan.
LABASO KAWIN, sebuah program kolaboratif, bertujuan untuk memberikan edukasi, pencegahan, dan perlindungan hukum dalam rangka menghentikan praktik perkawinan anak. Berbagai sektor dilibatkan dalam inovasi ini, termasuk institusi pendidikan, kesehatan, dan layanan perlindungan anak. Inisiatif ini juga melibatkan kerja sama erat dengan Pengadilan Agama Kota Makassar dalam memperketat aturan dan dispensasi kawin, yang saat ini telah menjadi masalah yang signifikan di masyarakat.
Dr. Hj. Hamdana, SE, M.Si, yang bertindak sebagai coach dalam program ini, bersama dengan mentor Anriany Saleng, S.IP, M.Si, menyampaikan bahwa inovasi LABASO KAWIN ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk mengurangi angka perkawinan anak yang masih tinggi di Makassar. Mereka juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan program ini berjalan optimal dan berdampak luas.
Menurut data dari *UPTD PPA Kota Makassar*, perkawinan anak di Makassar masih menjadi isu serius dengan kasus permohonan dispensasi pernikahan yang diajukan setiap tahunnya. Oleh karena itu, inovasi LABASO KAWIN hadir dengan pendekatan berbasis budaya lokal Bugis-Makassar.
H. Ahmad Namsum, S.Ag., M.M, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, yang turut hadir dalam kegiatan ini, selaku penguji, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi Walikota Makassar Jagai Anak’ta dalam menciptakan generasi yang lebih baik dan berdaya saing tinggi.
“LABASO KAWIN bukan hanya sekedar inovasi, tapi sebuah gerakan sosial yang melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga anak-anak kita dari risiko perkawinan dini yang dapat merusak masa depan mereka,” ujar Ahmad Namsum.
Inovasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar dan diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan jangka panjang, serta menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang menghadapi masalah serupa.