Makassar, mtrinews.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu DPMPSP Kota Makassar memberikan Nomor Induk Berusaha NIB Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Tamalanrea, Senin, ( 02/09/2024 ).
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu DPMPSP Kota Makassar juga memberi pendampingan kepada pelaku usaha UMKM yang belum miliki izin usaha.
Kapala Bidang DPMPSP menuturkan pelayanan langsung dilapangan dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya usaha UMKM memliki legalitas dalam usaha.
Selain itu, mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan.
“Pelayanan kita langsung di seluruh kecamatan dan secara bertahap,” ucapnya.
Pelayanan ini mendapatkan respon baik bagi masyarakat setempat terutama pelaku usaha dan antusias masyarakat sangat besar untuk mengurus kelengkapan izin berusaha.